Selasa, 24 Maret 2015

HUKUM EKONOMI

BAB I
PENDAHULUAN

A.     HUKUM EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian, sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya, dalam system ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktivitasnya. Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin dan melarang penumpukan harta kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kacamata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Jika diurai, ekonomi Islam ini berasal dari ajaran yang terdapat dalam Al Qur’an. Para ahli ekonomi Islamlah yang kemudian menerjemahkan dan menciptakan aplikasinya bagi kehidupan masyarakat. Beberapa tokoh ekonomi Islam diantaranya adalah Abu Yusuf (731-798). Abu Yusuf adalah seorang tokoh ekonomi di bidang keuangan umum dengan menghasilkan gagasan tentang peranan negara, pekerjaan umum dan perkembangan pertanian yang masih berlaku hingga sekarang.
Tokoh ekonomi Islam lainnya adalah Ibn Taimiya yang memaparkan tentang konsep harga ekuivalen. Tusi (1201-1274), mengembangkan gagasan tentang pentingnya nilai pertukaran, pembagian kerja dan kesejahteraan rakyat. Dan yang paling terkenal, Ibnu Khaldun yang ditasbihkan sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Sosial dunia, memberikan definisi tentang ilmu ekonomi yang lebih luas.
Sebuah ilmu tentu memiliki landasan hukum agar bisa dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan ekonomi Islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran dan penentuak konsep ekonomi Islam.
Beberapa dasar hukum Islam tersebut diantaranya adalah:
a)      Al Qur’an. Ini merupakan dasar hukum utama konsep ekonomi Islam, karena Al Qur’an merupakan ilmu pengetahuan yang berasal langsung dari Allah. Beberapa ayat dalam Al Qur’an merujuk pada perintah manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang bersumber pada hukum Islam. Diantaranya terdapat pada QS. Fuksilat: 42, QS. Az Zumar: 27 dan QS. Al Hasy: 22.
b)      Hadist dan Sunnah. Pengertian hadist dan sunnah adalah sebuah perilaku Nabi yang tidak diwajibkan dilakukan manusia, namun apabila mengerjakan apa yang dilakukan Nabi Muhammad, maka manusia akan mendapatkan pahala.
c)      Ijma’. Yaitu sebuah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat adanya perkembangan zaman. Ijma’ adalah konsensus baik dari masyarakat maupun cendekiawan agama, dengan berdasar pada Al Qur’an sebagai sumber hukum utama.
d)      Ijtihad dan Qiyas. Merupakan sebuah aktivitas dari para ahli agama untuk memecahkan masalah yang muncul di masyarakat, dimana masalah tersebut tidak secara rinci dalam hukum Islam.

B.      HUKUM EKONOMI
Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan. Untuk itu diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan perumusan dan sosialisasi mengenai batasan-batasan dan sanksi hukum yang jelas bagi pelaku ekonomi baik tingkat pusat maupun daerah, yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan atau kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.  Dalam hal sosialisasi, pemerintah perlu juga melibatkan media massa ataupun membentuk kader-kader yang siap memberikan informasi mengenai keberadaan peraturan maupun  kebijakan tersebut. Pemerintah juga perlu memberikan penghargaan kepada tokoh, pimpinan atau masyarakat yang melakukan perubahan posistif terhadap perkembangan ekonomi daerahnya, diharapkan kegiatan ini memacu munculnya tokoh-tokoh yang peduli terhadap keberhasilan daerah untuk mencapai kesejahteraan.

C.      HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Dalam hukum ekonomi internasional pembahasan tentang aspek hak asasi manusianya masih sangat minimal. Padahal perlindungan hak ekonomi ini sangat penting, mengingat individu merupakan tujuan terakhir dari fungsi hukum internasional. Pendekatan dalam hukum ekonomi internasional yang cenderung berbicara pada kebijakan (policy) negara di bidang ekonomi semakin mengurangi perhatian masyarakat internasional kepada hak-hak individu.
Dengan adanya instrumen hukum HAM internasional yang mengatur hak individu atas hak ekonomi membuktikan bagaimana pentingnya hukum ekonomi internasional untuk memasukkan HAM didalamnya. Pendekatan yang selama ini digunakan dalam hukum ekonomi internasional harus mulai berubah. Fokus yang diberikan tidak saja mengurusi masalah hak dan kewajiban negara, perusahaan-perusahaan internasional (MNC), namun juga harus berpihak pada kesejahteraan dan kemakmuran individu. Keengganan masyarakat internasional untuk memasukkan perlindungan hak asasi manusia (hak individu) dalam hukum ekonomi internasional dikarenakan faktor bahwa individu merupakan subjek terbatas dalam hukum internasional. Meskipun demikian harus dilihat bahwa hukum internasional pada akhirnya akan bermuara pada individu sebagai entitas yang berada dibalik negara yang dianggap sebagai subjek hukum internasional yang par-excellent.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar