Selasa, 24 Maret 2015

SAMBUNGAN MAKALAH HUKUM EKONOMI



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Hukum Ekonomi Islam
Kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam merupakan tuntutan kehidupan. Disamping itu merupakan anjuran yang memiliki dimensi ibadah. Hal itu dapat dibuktikan dengan ungkapan, Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur (QS. Al-A’raf: 10). Pada kesempatan lain dikatakan, Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah (mencari rezeki kehidupanlah, pen) di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan (QS. Al-Mulk: 15). Meskipun demikian, Islam tidak menghendaki pemeluknya menjadi mesin ekonomi yang melahirkan budaya materialisme (hedonisme). Kegiatan ekonomi dalam Islam tidak semata-mata bersifat materi saja, tetapi lebih dari itu (bersifat materi plus). Rakus terhadap kekayaan dan sikap mementingkan materi belaka sangat dicela.
Aktivitas ekonomi dalam pandangan Islam bertujuan untuk:
a)      Memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana
b)      Memenuhi kebutuhan keluarga
c)      Memenuhi kebutuhan jangka panjang
d)      Menyediakan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan
e)      Memberi bantuan sosial dan sumbangan menurut jalan Allah SWT (Muhammad Nejatullah Siddiqi, 1991: 15).
Untuk melaksanakan ijtihad dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai metode, antara lain:
a)      Analogi (qiyas), yaitu dengan cara mencari perbandingannya atau pengibaratannya
b)      Maslahah mursalah, yang bertumpu pada pertimbangan menarik manfaat dan menghindarkan mudharat
c)      Ihtihsan, yaitu meninggalkan dalil-dalil khusus dan mempergunakan dalil-dalil yang umum dan dipandang lebih kuat
d)      Ihtihsab, yaitu dengan cara melestarikan berlakunya ketentuan asal yang ada terkecuali terdapat dalil yang menentukan lain.
e)      Al ‘Urf, yakni mengukuhkan berlakunya adat kebiasaan yang tidak berlawanan dengan ketentuan syariat.

·         Hak Milik dalam Pandangan Islam
a.      Pengertian Hak Milik
Istilah milik berasal dari bahasa Arab yaitu milk. Dalam Kamus Almunjid dikemukakan bahwa kata-kata yang bersamaan artinya dengan milk (yang berakar dari kata kerja malaka) adalam malkam, milkan, malakatan, mamlakatan, mamlikatan dan mamlukatan. Milik dalam lughah (arti bahasa) dapat diartikan memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya (Hasbi Ash Shiddieqy, 1989: 8). Menurut istilah, milik dapat didefinisikan, “Suatu ikhtisas yang menghalangi yang lain, menurut syariat, yang membenarkan pemilik ikhtisas itu bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang. (Hasbi Ash Shiddieqy, 1989: 8).

b.      Sifat Hak Milik
a)      Individu hanya wakil masyarakat
b)      Harta benda tidak boleh hanya berada di tangan pribadi (sekelompok) anggota masyarakat

c.       Jenis Hak Milik
Hak Milik dalam pandangan Hukum Islam dapat dibedakan kepada (Hasballah Thaib, 1992: 6)
a)      Milik yang sempurna (milkut tam)
1)      Pembatasan yang ditentukan hukum Islam
2)      Pembatasan yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan suatu negara
b)      Milik yang kurang sempurna (milkun naqish)
1)      Pemilikan yang hanya menguasai bendanya saja
2)      Pemilikan yang hanya menguasai manfaat/hasil benda itu.

·         Sistem Ekonomi Islam
Sistem Ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik (penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisasi factor produksi, distribusi dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/perundung-undangan Islam (sunnatullah).

·         Teori Uang dan Sistem Keuangan dalam Pandangan Islam
Perekonomian dengan sistem barter terjadi karena pada waktu itu belum dikenal sama sekali alat tukar yang disebut uang. Bahkan ketika itu belum disepakati satu macam alat tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran (medium of exchange). Uang yang sekarang digunakan telah mengalami proses perkembangan sejarah yang panjang. Sejak imperium Roma dan imperium Persia telah dikenal Sistem Bimatallisme. Sistem ini berlandaskan kepada dua logam, yaitu emas dan perak. Uang emas dan perak dinyatakan sebagai uang resmi dalam hubungan antarbangsa, sekalipun dalam skala nasional beredar uang logam lainnya berupa uang nikel, uang tembaga dan uang kertas.
Uang yang sekarang digunakan secara defisinional harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu:
1)      Diterima umum, dalam arti digunakan secara meluas
2)      Berfungsi setidak-tidaknya sebagai alat pembayaran dan
3)      Sah, dalam arti diakui oleh pemerintah.
Uang kertas (sebagian logam) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Mudah dikenal (cognizable)
2)      Mudah dibawa-bawah (portable)
3)      Pembuatan recehan tidak menimbulkan masalah (divisible)

·         Mekanisme Pasar dan Persoalan Riba dalam Pandangan Islam
Ada saling ketergantungan antara produsen dan konsumen. Produsen akan berusaha menggunakan fakgtor-faktor yang ada untuk memproduksi berbagai jenis kebutuhan yang diminta oleh konsumen. Artinya, produsen dalam memproduksi barang kebutuhan tersebut berharap agar konsumen membeli barang yang diproduksinya dengan melebihi biaya produksi (termasuk promosi/pemasaran) yang telah dikeluarkan oleh produsen.

Aktivitas produsen dan konsumen menurut pandangan Islam:
1)      Produsen
a)      Barang dan jasa yang haram tidak akan diproduksi atau dipasarkan.
b)      Produksi barang yang bersifat kebutuhan sekunder dan tersier disesuaikan dengan permintaan pasar.
c)      Produsen hendaklah tetap melakukan kontrol (mempertimbangkan sepenuhnya) permintaan pasar.
d)      Dalam proses produksi dan pemasaran harus dipertimbangkan aspek ekonomi, mental dan kebudayaan
e)      Tidak melakukan penimbunan barang dengan maksud untuk meraih keuntungan yang besar.

2)      Konsumen
a)      Permintaan pemenuhan kebutuhan terhadap pasar hanya sebatas barang yang penggunaannya tidak dilarang dalam syariat Islam
b)      Cara hidup tidak boros dan kebutuhan terhadap barang konsumsi diteliti terlebih dahulu.
c)      Pemerataan pemenuhan kebutuhan
d)      Konsumen tidak hanya mementingkan kebutuhan yang bersifat materiil semata, tetapi juga kebutuhan yang bersifat immaterial
e)      Untuk memenuhi kepentingan pribadi, juga memperlihatkan kepentingan sosial masyarakat
f)       Seorang konsumen juga harus melihat kepentingan konsumen yang lain dan kepentingan pemerintah.

·         Persoalan Riba dalam Pandangan Islam
Riba dalam praktiknya, merupakan pemerasan yang dilakukan terhadap si miskin yang perlu pertolongan agar dapat melepaskan diri dari kesulitan hidupnya, terutama sekali untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Tukang riba dating menawarkan jasa dengan cara meminjamkan yang kepada si miskin tersebut dengan ketentuan uang harus beranak (berbunga). Secara khusus menjelaskan dengan tegas pengertian riba, hanyalah ketentuan yang menyatakan, yaitu: “…janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda…” (QS. Ali-Imran (3): 130).
·         Lembaga dan Instrumen Keuangan dalam Pandangan Islam
Apabila diperhatikan teks hokum yang ada dalam ketentuan syariat Islam, akan ditemukan beberapa lembaga dan instrument keuangan yang secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam:
1)      Kegiatan Nonbank, kategorinya antara lain:
a)      Lembaga zakat
b)      Lembaga ijarah
c)      Kafalah
d)      Salam
e)      Rahn
f)       Akad
g)      Waris
h)      Qiradh
i)        Syikrah, dan lain-lain
2)      Kegiatan Perbankan
a)      Al-Wadi’ah
b)      Al-Mudharabah
c)      Al-Musyarakah/Syirkah
d)      Al-Bai’u Bithaman Ajil dan lain-lain

·         Lembaga Keuangan Bank
Istilah bank berasal dari Italia yaitu banko. Pada awalnya merupakan kegiatan para penukar uang (money-changer) di pelabuhan-pelabuhan, yang banyak kelasi kapal dan para wisatawan yang datang dan pergi. Mulanya kegiatan itu dilakukan dengan cara meletakkan uang penukar di atas meja di tempat-tempat umum. Meja tempat meletakkan uang itulah yang disebut banko.
Bank pertama kali berdiri pada awal abad ke-14 di kota dagang Venesia dan Genoa di Italia. Dari kedua kota itu kemungkinan sistem bank menjalar ke Eropa Barat dan kemudian pada tahun 1969 di Inggris berdiri pula sebuah bank yang bernama Bank of England. Sedangkan di Indonesia, bank pertama kali didirikan pada tahun 1824. Ketika itu Pemerintah Hindia Belanda mendirikan sebuah bank yang diberi nama Handel Maatschappij (NHM), yang dewasa ini dikenal dengan nama Bank Ekspor Impor Indonesia (BEI). Kemudian pada tahun 1827 Pemerintah Hindia Belanda juga mendirikan De Javashche Bank (sekarang dikenal dengan nama Bank Indonesia) dan NV Escompto Bank (cikal bakal bank swasta, yang sekarang ini dikenal dengan nama Bank Dagang Negara).

A.     Bank Konvensional
Bank dengan sistem bunga (konvensional) ada dua jenis, yaitu:
a)      Bank Umum
Kegiatan usaha Bank Umum adalah:
a)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
b)      Member kredit
c)      Menerbitkan surat pengakutan utang
d)      Membeli, menjual atau menjamin resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
e)      Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah, dan lain-lain

b)      Bank Perkreditan Rakyat.
Kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat adalah:
a)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
b)      Member kredit
c)      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsi bagi hasil keuntungan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah
d)      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

B.      Bank Syariah (Bank dengan Prinsip Bagi Hasil)
Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Praktiknya saat ini, banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam. Ada yang menyebut Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank) dan Bank Syariah (Shari’a Bank). Lalu, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank berdasarkan Prinsip Syairiah”. (Agustianto, ….2011).

C.      Bank Muamalat Indonesia (BMI)
Tanggal 1 November 1991, dilakukan penandatanganan akta pendirian Bank Muamalat Indonesia oleh 200 (dua ratus) orang pendiri dengan total modal dasar Rp. 500 (lima ratus) miliar. Adapun tujuan pendirian Bank Muamalat Indonesia :
1)      Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat terbanyak bangsa Indonesia hingga semakin mempersempit kesenjangan sosial dan ekonomi.
2)      Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan
3)      Mengembangkan lembaga bank dan sistem perbankan sehat
4)      Ikhtiar itu sekaligus mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomis, berperilaku bisnis dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
Berdasarkan tujuan yang diungkapkan, dapat dikatakan bahwa arti penting peran Bank Muamalat Indonesia adalah untuk lebih mendorong masyarakat Indonesia menjadi bank minded atau tepatnya Islamic bank minded.

D.     Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR biasa yang sistem operasionalnya mengikut prinsip-prinsip muamalah. Usaha Bank Perkreditan Rakyat (termasuk BPR Syariah) meliputi penyediaan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil keuntungan. Tujuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah, yaitu:
1)      Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam
2)      Meningkatkan pendapatan per kapita
3)      Menambah lapangan kerja terutama di kecamatan-kecamatan
4)      Mengurangi urbanisasi
5)      Membina semangat ukhuwah Islamiah melalui kegiatan ekonomi

Adapun produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah:
a)      Produk pengerahan dana masyarakat
b)      Penyaluran dana kepada masyarakat

·         Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun dan Pasar Modal
1)      Perusahaan Asuransi
Asuransi (insurance) sering juga diistilahkan dengan “pertanggungan”. Adapun pengertiannya dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang berbunyi: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih; pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Adapun bentuk-bentuk asuransi, yaitu sebagai berikut:
a)      Asuransi Kerugian, yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b)      Asuransi Jiwa, yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c)      Reasuransi, yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.




2)      Asuransi Takaful
Yaitu pertanggungan yang berbentuk tolong-menolong, atau disebut juga dengan perbuatan kafal, yaitu perbuatan saling menolong dalam menghadapi sesuatu resiko yang tidak diperkirakan sebelumnya.

3)      Dana Pensiun
Terdiri dari dua jenis, yaitu:
a.      Dana Pensiun Pemberi Kerja
Yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun. Kekayaan dana pension pemberi kerja itu diperoleh atau dihimpun dari:
a)      Iuran pemberi kerja
b)      Iuran pemberi peserta
c)      Hasil investasi
d)      Pengalihan dari dana pension lain
Adapun manfaat dari dana pensiun ini, antara lain:
a)      Manfaat pensiun normal, yaitu dana pensiun yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Pensiun tersebut baru mulai dibayarkan pada saat peserta telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
b)      Manfaat pensiun cacat, yaitu manfaat pensiun dibayarkan bila peserta menjadi cacat dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan lagi.
c)      Manfaat pensiun dipercepat, yaitu manfaat pensiun dibayarkan kepada peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal
d)      Manfaat pensiun ditunda, yaitu hal atas manfaat bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai unsia pensiun normal, pensiun tersebut ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan pengaturan dana pensiun.



b.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri, yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja dari karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Adapun hak yang akan diperoleh peserta adalah:
a)      Iurain (termasuk iuran pemberi kerja atas nama peserta), dan
b)      Apabila ditambah dengan hasil pengembangannya

4)      Pasar Modal
Secara umum yang dimaksud dengan pasar modal atau bursa efek adalah gedung atau ruangan tempat diadakannya perdagangan efek atau saham, sedangkan yang dimaksud dengan saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan.

·         Perusahaan Pembiayaan
Yaitu perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pembiayaan disamping perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi berbagai bidang usaha:
a)      Modal Ventura, yaitu suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (investee company) dalam jangka waktu tertentu.
b)      Ijarah (leasing), yaitu perusahaan yang memberikan jasa dalam bentuk penyewaan barang-barang modal atau alat-alat produksi dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang yang pihak penyewa (lesse) harus membayar sejumlah uang secara berkala yang terdiri dari nilai penyusutan suatu objek lesse ditambah bunga, biaya-biaya lain, serta profit yang diharapkan oleh lessor.
c)      Anjak Piutang (factoring), yaitu suatu kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh suatu perusahaan anjak piutang (factoring company) dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
d)      Kartu kredit, yaitu suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, yang sewaktu-waktu dapat ditukarkan apa saja yang kita inginkan dimana saja ada cabang yang dapat menerima credit card dari bank, atau perusahaan yang mengeluarkannya.
e)      Pembiayaan konsumen, yaitu badan usaha yang usahanya di bidang pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen.
f)       Perusahaan  pegadaian, yaitu lembaga yang memberikan pinjaman dengan cara menggadaikan barang-barang tertentu serta memakai sistem bunga.

·         Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) dan Koperasi
1)      Kelompok Swadaya Masyarakat – Baitul Mal Wat Tamwil (KSM-BMT)
Dilihat dari segi peristilahan KSM-BMT adalah sekelompok orang yang menyatukan diri untuk saling membantu dan bekerja sama membangun sumber pelayanan keuangan guna mendorong dan mengembangkan usaha produktif dan meningkatkan tarif hidup para anggota dan keluarganya.

2)      Koperasi
Lazimnya, koperasi dikenal sebagai perkumpulan orang-orang yang secara sukarela mempersatukan diri guna mencapai kepentingan-kepentingan ekonomi atau menyelenggarakan usaha bersama dengan cara pembentukan suatu lembaga ekonomi yang diawasi bersama.

·         Kegiatan Ekonomi Lainnya
1)      Pinjam-Meminjam
Pinjam-meminjam adalah memberikan sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan zata barang itu. Dasar hkum perjanjian pinjam-meminjam ini dapat disandarkan kepada ketentuan Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Adapun yang menjadi rukun dan syarat perjanjian pinjam-meminjam adalah:
a)      Adanya pihak yang meminjamkan
b)      Adanya pihak yang meminjamkan (peminjam)
c)      Adanya objek/benda yang dipinjamkan
d)      lafal
pihak yang meminjamkan disyaratkan agar memenuhi kriteria-kriteria berikut ini:
a)      Bahwa ia berhak atas barang yang dipinjamkannya itu
b)      Barang tersebut dapat dimanfaatkan
Barangsiapa meminjam suatu barang dari pihak lain maka hendaklah peminjam menjaga dan memelihara barang pinjaman tersebut sebagai seorang bapak rumah yang baik. Maksudnya, peminjam mempunyai tanggung jawab penuh atas barang tersebut.

2)      Jual Beli
Perkataan jual beli menunjukkan adanya dua perbuatan dalam satu peristiwa, yaitu satu pihak menjual dan pihak lain membeli. Dalam hal ini, terjadilah peristiwa hokum jual beli yang terlihat bahwa dalam perjanjian jual beli terlibat dua pihak yang saling tukar menukar atau melakukan pertukaran.

3)      Sewa-Menyewa
Sewa-menyewa dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-ijarah. Menurut pengertian Hukum Islam, sewa-menyewa diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Dari pengertian di atas, terlihat bahwa yang dimaksud dengan sewa-menyewa adalah pengambilan manfaat sesuatu benda. Jadi, bedanya tidak berkurang sama sekali. Dengan perkataan lain, terjadinya sewa menyewa, yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan tersebut. Dalam hal ini, dapat berupa manfaat barang seperti kendaraan, rumah dan manfaat karya seperti pemusik, bahkan dapat juga berupa karya pribadi seperti pekerja.


4)      Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah perjanjian yang diadakan oleh dua orang (pihak) atau lebih. Satu pihak berjanji untuk memberikan pekerjaan dan pihak lain berjanji untuk melakukan pekerjaan tersebut. Dalam praktik dan sesuai dengan ketentuan UU, bahwa perjanjian untuk melakukan pekerjaan tersebut dapat diklasifikasikan kepada (Subekti, 1984: 57):
a)      Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu
b)      Perjanjian kerja/perburuhan, dan
c)      Perjanjian pemborongan pekerjaan

5)      Perjanjian Pemborongan
Perjanjian pemborongan juga merupakan perjanjian kerja, yaitu untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Akan tetapi, dalam perjanjian pemborongan dikaitkan dengan keberhasilan (prestasi) suatu pekerjaan. Dengan demikian, pemberian upah dalam perjanjian pemborongan tidak didasarkan pada jumlah tenaga kerja dan waktu yang telah dihabiskan untuk melaksanakan pekerjaan, tetapi didasarkan pada hasil kerja dalam pekerjaan tersebut.
Sebelum diadakan perjanjian pemborongan, lazimnya terlebih dahulu diadakan penilaian terhadap pemborong, yaitu berupa:
a)      Prakualifikasi, adalah mengadakan penilaian terhadap pemborong mengenai kemampuan ataupun mutu pemborong.
b)      Kualifikasi, adalah seleksi yang dilakukan terhadap pemborong mengenai kemampuan atau tingkatan kemampuannya sehingga dapat ditentukan penggolongan pemborong menurut kemampuannya.
c)      Klasifikasi, adalah untuk mengetahui jenis/bidang spesialisasi pekerjaan sehingga dapat diadakan pembedaan pemborong/ kontraktor menurut sifat spesialisasi pekerjaan.

6)      Perjanjian Pengangkutan
Perjanjian pengangkutan adalah perjanjian yang satu pihak menyanggupi untuk membawa orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan aman. (Subekti, 1984: 68). Menurut ketentuan perundang-undangan, seorang pengangkut hanya bertanggung jawab untuk melaksanakan pengangkutan saja. Jadi, tidak mutlak harus sendiri yang menyediakan alat angkutan, namun lazimnya dalam praktik dewasa ini pengangkutlah yang menyediakan alat angkutan tersebut.

7)      Sewa Beli (Hire-Purchase)
Perjanjian sewa beli adalah suatu perjanjian yang lahir dalam praktik (hukum kebiasaan) dan telah pula mendapat pengesahan dan yurisprudensi. Lahirnya sewa beli ini, dalam praktik adalah untuk menampung kebutuhan masyarakat, yang pada awalnya untuk memberikan jalan keluar terhadap pembeli yang tidak mampu membayar harga barang dengan tunai. Penjual pun bersedia untuk menerima pembayaran barang tersebut dengan cicilan. Akan tetapi, penjual memerlukan jaminan barang tersebut tidak akan dijual oleh pihak pembeli.

8)      Usaha Franchise
Perjanjian franchise adalah pemberian hak oleh franchisor kepada franchise untuk menggunakan kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis di bidang perdagangan/jasa berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan termasuk identitas perusahaan, sehingga kekhasan usaha atau cirri pengenal bisnis dagang/jasa milik franchise sama dengan kekhasan usaha atau bisnis dagang/jasa milik franchisor.

·         Penyelesaian Persengketaan dalam Bidang Ekonomi
Dalam sistem kekuasaan kehakiman pada sebuah pemerintahan sepanjang dijumpai dalam sejarah Islam ditemukan tiga model kekuasaan penegakan hukum (lembaga penegakan hukum), yaitu:
a)      Kekuasaan Al-Qadla, lembaga ini menyelesaikan masalah-masalah tertentu mencakup perkara-perkara madainyat dan al-ahwal asy-syakh-shiyah (masalah keperdataan termasuk masalah hukum keluarga), masalah jinayat (pidana) dan tugas tambahan lainnya.
b)      Kekuasaan Al-Hisbah, lembaga ini diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah atau pelanggaran-pelanggaran ringan yang sifatnya tidak memerlukan proses peradilan.
c)      Kekuasaan Al-Madzalim, badan ini dibentuk oleh pemerintah khusus membela orang-orang yang teraniaya akibat sikap semena-mena penguasa negara yang lazimnya sulit diselesaikan oleh lembaga peradilan. Lembaga ini juga berwenang untuk menyelesaikan persoalan sogok-menyogok dan korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar