Selasa, 24 Maret 2015

MAKALAH TENTANG HUKUM KONTRAK



BAB I
PENDAHULUAN

Perjanjian pada umumnya merupakan perjanjian penting yang kita lakukan sehari-hari, namun kita kadang tidak menyadari bahwa apa yang kita lakukan merupakan suatu perbuatan hukum yang tentu saja memiliki akibat-akibat hukum tertentu. Membeli dan menjual adalah dua kata kerja yang sering kita pergunakan dalam istilah sehari-hari yang apabila digabungkan antara keduanya, berarti salah satu pihak menjual dan pihak lainnya membelim dan hal ini tidak dapat berlangsung tanpa pihak yang lainnya, dan itulah yang disebut perjanjian jual beli.
Perjanjian jual beli yang dilakukan dengan sederhana tentu saja tidak banyak menimbulkan masalah, terutama jika barang yang diperjualbelikan tersebut hanya satu macam barang dan barang tersebut dapat dilihat atau diamati langsung oleh pembeli, demikian pula pembayaran harga barang tersebut dilakukan secara tunai dengan menggunakan uang tunai.
Akan tetapi, perjanjian jual beli yang berlangsung antara penjual dan penbeli tidak selamanya merupakan perjanjian jual beli yang sederhana bahkan tidak jarang menimbulkan masalah, diperlukan aturan hukum yang mengatur tentang berbagai kemungkinan yang dapat timbul dalam perjanjian jual beli.
Pengaturan masalah jual beli secara cermat dalam peraturan perundang-undangan merupakan suatu kebutuhan yang mendasar karena jual beli yang terjadi di dalam masyarakat sangat beragam, baik dari jenis barang yang diperdagangkan maupun cara pembayarannya.





BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Jual Beli
Dalam Pasal 1457 BW diatur tentang pengertian jual beli sebagai berikut :
Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.

Sedangkan pada pasal 1457 KUH Perdata yang dimaksud jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Defenisi ini ada kesamaannya dengan defenisi yang tercantum dalam Artikel 1493 BW. Perjanjian jual beli adalah persetujuan dimana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan kepada pembeli suatu barang sebagai milik (en eigendom te leveren) dan menjaminnya (vrijwaren) pembeli mengikat diri untuk membayar harga yang diperjanjikan. Ada tiga hak yang tercantum dalam definisi ini yaitu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan barang kepada pembeli dan menjaminnya serta membayar harga.
Perjanjian jual beli pada umumnya merupakan perjanjian konsensual karena mengikat para pihak saat terjadinya kesepakatan para pihak tersebut mengenai unsur esensial dan aksedentalia dari perjanjian tersebut. Dikatakan perjanjian konsensual karena ada juga perjanjian jual beli yang dalam bentuk tertulis yang berupa akta autentik, yakni jual beli barang-barang yang tidak bergerak.


B.    Terjadinya Jual Beli
Pada dasarnya, terjadinya kontrak jual beli antara pihak penjual dan pembeli adalah pada saat terjadinya persesuaian kehendak dan pernyataan antara mereka tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganyua belum dibayar lunas (Pasal 1458 KUH Perdata).
Berdasarkan Pasal 1475 BW, penyerahan adalah suatu pemindahan barang yang tekah dijual ke dalam kekuasaan dan kepunyaan si pembeli. Apabila dalam perjanjian jual beli tidak ditentukan oleh para pihak dimana seharusnya barang yang diperjualbelikan tersebut diserahkan, penyerahan harus dilakukan di tempat dimana barang itu berada pada saat perjanjian jual beli dilakukan.
Penyerahan itu bergantung pada jenis bendanya :
a.      Benda bergerak
Penyerahan benda bergerak dilakukan dengan penyerahan nyata dalam kunci atas benda tersebut.
b.      Piutang atas nama dan benda tak bertubuh
Penyerahan akan piutang atas nama dan benda tak bertubuh lainnya dilakukan denagn sebuah akta autentik atau akta di bawah tangan.
c.      Benda tidak bergerak
Untuk benda tidak bergerak, penyerahannya dilakukan dengan pengumuan akan akta yang bersangkutan di Kantor Penyimpanan Hipotek.
Pada penyerahan tanah diatur syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Penjual menjamin bahwa tanah sebagaimana  dimaksud pada perjanjian ini akan diserahkan kepada pembeli dalam keadaan kosong, misalkan selambat-lambatnya tanggal 01 Januari 2013.
2.      Apabila penjual tidak menyerahkan tanah tersebut kepada pembeli pada waktu yang tekah ditentukan sesuai dengan perjanjian ini, maka penjual telah dianggap melakukan kelalaian, sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat-surat lain serupa itu tidak diperlukan lagi.
3.      Apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan dalam perjanjian ini tanah yang diperjanjikan dalam jual beli ini tidak diserahkabn dalam keadaan kosong, maka dengan lewatnya waktu tersebut penjual berhak untuk melakukan berbagai upaya untuk mengosongkan tanah tersebut atas biaya penjual.

C.    Resiko
Resiko adalah kerugian yang timbul di luar kesalahan salah satu pihak. Hal ini berarti bahwa daalm perjanjian jual beli kerugian ini timbul di luar kesalahan pihak penjual maupun pihak pembeli.
Resiko dalam perjanjian jual beli tergantung pada jenis barang yang diperjual belikan yaitu apakah (a) barang telkah ditentukan; (b) barang tumpukan atau (c) barang yang dijual berdasarkan timbangan, ukuran atau jumlah.
Apabila kita mencermati ketentuan tentang pembebanan risiko di atas, akan terasa bagi kita bahwa ketentuan tersebut tidak semuanya adil karena pada umumnya ketentuan pembebanan resiko membebankan resiko kepada pemilik barang sedangkan dua jenis pembebanan resiko dibebankan kepada pembeli walaupun barang tersebut belum diserahkan yang berarti masih bukan sebagai pemilik sebelum barang tersebut diserahkan kepadanya.

D.   Hak dan Kewajiban Antara Penjual dan Pembeli
Apabila kesepakatan antara pihak penjual dan penbeli telah tercapai maka akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak. Yang menjadi hak penjual adalah menerima harga barang yang telah dijualnya dari pihak pembeli. Sedangkan kewajiban pihak penjual adalah :
1.      Menyerahkan barang yang diperjualbelikan kepada pembeli
2.      Menanggung atau menjamin barang tersebut.
Kewajiban menyerahkan barang yang diperjualbelikan dari penjua kepada pembeli, sudah merupakan pengetahuan umum, karena maksud utama seseorang yang membeli barang adalah agar dia dapat memiliki barang yang dibelinya.
Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang telah diperjualbelikan. Akan tetapi, apabila waktu dan tempat pembayaran ditetapkan dalam perjanjian, pembayaran harus dilakukan di tempat dan pada waktu penyerahan barang dilakukan. Apabila pembeli tidak membayar harga barang tersebut si penjual dapat menuntut pembatalan perjanjian sebagaimana halnya pembeli dapat menuntut pembatalan perjanjian jika penjual tidak menyerahkan barangnya.

E.    Jual Beli Angsuran
Jual beli angsuran atau biasa juga disebut jual beli cicilan yang praktiknya terdapat dalam objek barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
Istilah cicilan yang dikenal dalam masyarakat tidak selamanya harus diartikab sebagai jual beli cicilan, tetapi ada kemungkinan yang dimaksud adalah sewa beli karena dalam masyarakat biasanya kalau membeli barang dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap yang biasanya dilakukan tiap bulan.
Misalnya seseorang yang melakukan pembelian mobil secara angsur maka ketentuan yang mengaturnya adalah penjual menjamin pembeli, bahwa mobil tersebut benar-benar milik penjual sendiri, tidak tersangkut sebagai tanggungan untuk suatu piutang atau berarti dengan suatu beban, pula tidak dikenakan suatu sitaan sehingga mengenai mobil itu, baik sekarang maupun dikemudian hari dari pembeli tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan turut mempunyai hak terlebih dahulu, oleh karena itu pembeli dibebaskan oleh penjual dari segala tuntutan mengenai hal-hal tersebut.

F.     Jual Beli Melalui Internet
Transaksi melalui internet atau yang sering disebut e-commerce (electronic commerce), pada dasarnya sudah dikenal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama, terutama sejak dikenalnya credit card, automated teller machines dan telephone banking.
Dalam transaksi e-commerce yang melakukan penawaran adalah merchant atau pihak penjual yang memanfaatjab website untuk memasarkan barang atau jasa yang ditawarkan kepada semua orang kecuali kalau penawaran itu dilakukan melalui e-mail yang merupakan penawaran khusus kepada pemegang e-mail yang dituju.
Apabila pembeli setuju untuk membeli barang-barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu yang diitawarkan oleh penjual, pembeli menyatakan persetujuannya melalui website, e-mail, atau electronic data interchange, tergantung pada cybersystem tersebut.
Apabila para pihak telah setuju dengan jual beli tersebut dilakukanlah pembayaran yang dapat dilakukan dengan sistem ATM, pembayaran cash, ataupun dengan peraturan pihak ketiga seperti kartu kredit online atau check online.





BAB III
PENUTUP

Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi hidupnya. Proses untuk membuat kesepakatann dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak (jual beli).
Dalam hal ini, implementasi jual beli dalam kehidupan sehari-hari sangatlah perlu spesifikasi melihat beragamnya cara berinteraksi.  Kesepakatan dalam perjanjian jual beli yang pada umumnya melahirkan perjanjian jual beli tersebut, juga dikecualikan apabila barang yang diperjualbelikan adalah barang yang biasanya dicoba dulu pada saat pembelian artinya apakah barang tersebut baik atau sesuai keinginan pembeli.
Pembayaran harga barang pada umumnya dilakukan secara tunai bersamaan dengan penyerahan barang. Akan tetapi, dalam beberapa jenis perjanjian harga barang tersebut tidak dilakukan secara tunai, akan tetapi dilakukan secara angsuran.









DAFTAR  PUSTAKA

Ahmadi Miru. 2011. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Lukman Santoso. 2012. Hukum Perjanjian Kontrak. Yogyakarta : Cakrawala.

Salim. H.S. 2011. Hukum Kontrak. Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta : Sinar Grafika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar