BAB I
PENDAHULUAN
Perjanjian pada umumnya merupakan
perjanjian penting yang kita lakukan sehari-hari, namun kita kadang tidak
menyadari bahwa apa yang kita lakukan merupakan suatu perbuatan hukum yang
tentu saja memiliki akibat-akibat hukum tertentu. Membeli dan menjual adalah
dua kata kerja yang sering kita pergunakan dalam istilah sehari-hari yang
apabila digabungkan antara keduanya, berarti salah satu pihak menjual dan pihak
lainnya membelim dan hal ini tidak dapat berlangsung tanpa pihak yang lainnya,
dan itulah yang disebut perjanjian jual beli.
Perjanjian jual beli yang dilakukan
dengan sederhana tentu saja tidak banyak menimbulkan masalah, terutama jika
barang yang diperjualbelikan tersebut hanya satu macam barang dan barang
tersebut dapat dilihat atau diamati langsung oleh pembeli, demikian pula
pembayaran harga barang tersebut dilakukan secara tunai dengan menggunakan uang
tunai.
Akan tetapi, perjanjian jual beli
yang berlangsung antara penjual dan penbeli tidak selamanya merupakan
perjanjian jual beli yang sederhana bahkan tidak jarang menimbulkan masalah,
diperlukan aturan hukum yang mengatur tentang berbagai kemungkinan yang dapat
timbul dalam perjanjian jual beli.
Pengaturan masalah jual beli secara
cermat dalam peraturan perundang-undangan merupakan suatu kebutuhan yang
mendasar karena jual beli yang terjadi di dalam masyarakat sangat beragam, baik
dari jenis barang yang diperdagangkan maupun cara pembayarannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jual Beli
Dalam Pasal 1457 BW diatur tentang
pengertian jual beli sebagai berikut :
Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian dengan
mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan
pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Sedangkan pada pasal 1457 KUH
Perdata yang dimaksud jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak
satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain
untuk membayar harga yang dijanjikan. Defenisi ini ada kesamaannya dengan
defenisi yang tercantum dalam Artikel 1493 BW. Perjanjian jual beli adalah
persetujuan dimana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan kepada pembeli
suatu barang sebagai milik (en eigendom
te leveren) dan menjaminnya (vrijwaren)
pembeli mengikat diri untuk membayar harga yang diperjanjikan. Ada tiga hak
yang tercantum dalam definisi ini yaitu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan
barang kepada pembeli dan menjaminnya serta membayar harga.
Perjanjian jual beli pada umumnya
merupakan perjanjian konsensual karena mengikat para pihak saat terjadinya
kesepakatan para pihak tersebut mengenai unsur esensial dan aksedentalia dari
perjanjian tersebut. Dikatakan perjanjian konsensual karena ada juga perjanjian
jual beli yang dalam bentuk tertulis yang berupa akta autentik, yakni jual beli
barang-barang yang tidak bergerak.
B. Terjadinya Jual Beli
Pada dasarnya, terjadinya kontrak
jual beli antara pihak penjual dan pembeli adalah pada saat terjadinya
persesuaian kehendak dan pernyataan antara mereka tentang barang dan harga,
meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganyua belum dibayar lunas
(Pasal 1458 KUH Perdata).
Berdasarkan Pasal 1475 BW,
penyerahan adalah suatu pemindahan barang yang tekah dijual ke dalam kekuasaan
dan kepunyaan si pembeli. Apabila dalam perjanjian jual beli tidak ditentukan
oleh para pihak dimana seharusnya barang yang diperjualbelikan tersebut
diserahkan, penyerahan harus dilakukan di tempat dimana barang itu berada pada
saat perjanjian jual beli dilakukan.
Penyerahan itu bergantung pada jenis
bendanya :
a. Benda bergerak
Penyerahan benda
bergerak dilakukan dengan penyerahan nyata dalam kunci atas benda tersebut.
b. Piutang atas nama dan
benda tak bertubuh
Penyerahan akan piutang
atas nama dan benda tak bertubuh lainnya dilakukan denagn sebuah akta autentik
atau akta di bawah tangan.
c. Benda tidak bergerak
Untuk benda tidak
bergerak, penyerahannya dilakukan dengan pengumuan akan akta yang bersangkutan
di Kantor Penyimpanan Hipotek.
Pada penyerahan tanah diatur
syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Penjual menjamin bahwa tanah sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini akan diserahkan
kepada pembeli dalam keadaan kosong, misalkan selambat-lambatnya tanggal 01
Januari 2013.
2.
Apabila penjual tidak menyerahkan tanah tersebut kepada
pembeli pada waktu yang tekah ditentukan sesuai dengan perjanjian ini, maka
penjual telah dianggap melakukan kelalaian, sehingga suatu peringatan dengan
surat juru sita atau surat-surat lain serupa itu tidak diperlukan lagi.
3.
Apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan dalam
perjanjian ini tanah yang diperjanjikan dalam jual beli ini tidak diserahkabn
dalam keadaan kosong, maka dengan lewatnya waktu tersebut penjual berhak untuk
melakukan berbagai upaya untuk mengosongkan tanah tersebut atas biaya penjual.
C. Resiko
Resiko adalah kerugian yang timbul
di luar kesalahan salah satu pihak. Hal ini berarti bahwa daalm
perjanjian jual beli kerugian ini timbul di luar kesalahan pihak penjual maupun
pihak pembeli.
Resiko dalam perjanjian jual beli
tergantung pada jenis barang yang diperjual belikan yaitu apakah (a) barang
telkah ditentukan; (b) barang tumpukan atau (c) barang yang dijual berdasarkan timbangan, ukuran atau jumlah.
Apabila kita mencermati ketentuan
tentang pembebanan risiko di atas, akan terasa bagi kita bahwa ketentuan
tersebut tidak semuanya adil karena pada umumnya ketentuan pembebanan resiko
membebankan resiko kepada pemilik barang sedangkan dua jenis pembebanan resiko
dibebankan kepada pembeli walaupun barang tersebut belum diserahkan yang
berarti masih bukan sebagai pemilik sebelum barang tersebut diserahkan
kepadanya.
D.
Hak dan Kewajiban Antara
Penjual dan Pembeli
Apabila kesepakatan antara pihak
penjual dan penbeli telah tercapai maka akan menimbulkan hak dan kewajiban di
antara pihak. Yang menjadi hak penjual adalah menerima harga barang yang telah
dijualnya dari pihak pembeli. Sedangkan kewajiban pihak penjual adalah :
1. Menyerahkan barang yang
diperjualbelikan kepada pembeli
2. Menanggung atau menjamin
barang tersebut.
Kewajiban menyerahkan barang yang
diperjualbelikan dari penjua kepada pembeli, sudah merupakan pengetahuan umum,
karena maksud utama seseorang yang membeli barang adalah agar dia dapat
memiliki barang yang dibelinya.
Kewajiban utama pembeli adalah
membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang telah diperjualbelikan.
Akan tetapi, apabila waktu dan tempat pembayaran ditetapkan dalam perjanjian,
pembayaran harus dilakukan di tempat dan pada waktu penyerahan barang
dilakukan. Apabila pembeli tidak membayar harga barang tersebut si penjual
dapat menuntut pembatalan perjanjian sebagaimana halnya pembeli dapat menuntut
pembatalan perjanjian jika penjual tidak menyerahkan barangnya.
E.
Jual Beli Angsuran
Jual beli angsuran atau biasa juga
disebut jual beli cicilan yang praktiknya terdapat dalam objek barang bergerak
maupun barang tidak bergerak.
Istilah cicilan yang dikenal dalam
masyarakat tidak selamanya harus diartikab sebagai jual beli cicilan, tetapi
ada kemungkinan yang dimaksud adalah sewa beli karena dalam masyarakat biasanya
kalau membeli barang dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap yang
biasanya dilakukan tiap bulan.
Misalnya seseorang yang melakukan
pembelian mobil secara angsur maka ketentuan yang mengaturnya adalah penjual
menjamin pembeli, bahwa mobil tersebut benar-benar milik penjual sendiri, tidak
tersangkut sebagai tanggungan untuk suatu piutang atau berarti dengan suatu beban,
pula tidak dikenakan suatu sitaan sehingga mengenai mobil itu, baik sekarang
maupun dikemudian hari dari pembeli tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan
dari pihak lain yang menyatakan turut mempunyai hak terlebih dahulu, oleh
karena itu pembeli dibebaskan oleh penjual dari segala tuntutan mengenai
hal-hal tersebut.
F.
Jual Beli Melalui
Internet
Transaksi melalui internet atau yang
sering disebut e-commerce (electronic
commerce), pada dasarnya sudah dikenal di Indonesia dalam waktu yang cukup
lama, terutama sejak dikenalnya credit card, automated teller machines dan
telephone banking.
Dalam transaksi e-commerce yang
melakukan penawaran adalah merchant atau pihak penjual yang memanfaatjab
website untuk memasarkan barang atau jasa yang ditawarkan kepada semua orang
kecuali kalau penawaran itu dilakukan melalui e-mail yang merupakan penawaran
khusus kepada pemegang e-mail yang dituju.
Apabila pembeli setuju untuk membeli
barang-barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu yang diitawarkan oleh
penjual, pembeli menyatakan persetujuannya melalui website, e-mail, atau
electronic data interchange, tergantung pada cybersystem tersebut.
Apabila para pihak telah setuju
dengan jual beli tersebut dilakukanlah pembayaran yang dapat dilakukan dengan
sistem ATM, pembayaran cash, ataupun dengan peraturan pihak ketiga seperti
kartu kredit online atau check online.
BAB III
PENUTUP
Manusia adalah makhluk sosial yang
membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan
memberikan manfaat. Sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa lepas untuk
berhubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi hidupnya. Proses untuk
membuat kesepakatann dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya, lazim disebut
dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak (jual beli).
Dalam hal ini, implementasi jual
beli dalam kehidupan sehari-hari sangatlah perlu spesifikasi melihat beragamnya
cara berinteraksi. Kesepakatan dalam
perjanjian jual beli yang pada umumnya melahirkan perjanjian jual beli
tersebut, juga dikecualikan apabila barang yang diperjualbelikan adalah barang
yang biasanya dicoba dulu pada saat pembelian artinya apakah barang tersebut
baik atau sesuai keinginan pembeli.
Pembayaran harga barang pada umumnya
dilakukan secara tunai bersamaan dengan penyerahan barang. Akan tetapi, dalam
beberapa jenis perjanjian harga barang tersebut tidak dilakukan secara tunai,
akan tetapi dilakukan secara angsuran.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Miru. 2011. Hukum Kontrak dan
Perancangan Kontrak. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Lukman Santoso. 2012. Hukum
Perjanjian Kontrak. Yogyakarta : Cakrawala.
Salim. H.S. 2011. Hukum Kontrak.
Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta : Sinar Grafika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar