BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum
Ekonomi Islam
Kegiatan ekonomi dalam pandangan
Islam merupakan tuntutan kehidupan. Disamping itu merupakan anjuran yang
memiliki dimensi ibadah. Hal itu dapat dibuktikan dengan ungkapan, Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu
sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber)
penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur (QS. Al-A’raf: 10). Pada
kesempatan lain dikatakan, Dialah yang
menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah (mencari rezeki
kehidupanlah, pen) di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya.
Hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan (QS. Al-Mulk: 15).
Meskipun demikian, Islam tidak menghendaki pemeluknya menjadi mesin ekonomi
yang melahirkan budaya materialisme (hedonisme). Kegiatan ekonomi dalam Islam
tidak semata-mata bersifat materi saja, tetapi lebih dari itu (bersifat materi plus). Rakus terhadap kekayaan dan sikap
mementingkan materi belaka sangat dicela.
Aktivitas ekonomi dalam pandangan
Islam bertujuan untuk:
a)
Memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana
b)
Memenuhi kebutuhan keluarga
c)
Memenuhi kebutuhan jangka panjang
d)
Menyediakan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan
e)
Memberi bantuan sosial dan sumbangan menurut jalan
Allah SWT (Muhammad Nejatullah Siddiqi, 1991: 15).
Untuk melaksanakan ijtihad dapat
dilakukan dengan menggunakan berbagai metode, antara lain:
a)
Analogi (qiyas),
yaitu dengan cara mencari perbandingannya atau pengibaratannya
b)
Maslahah mursalah, yang
bertumpu pada pertimbangan menarik manfaat dan menghindarkan mudharat
c)
Ihtihsan, yaitu
meninggalkan dalil-dalil khusus dan mempergunakan dalil-dalil yang umum dan
dipandang lebih kuat
d)
Ihtihsab, yaitu
dengan cara melestarikan berlakunya ketentuan asal yang ada terkecuali terdapat
dalil yang menentukan lain.
e)
Al ‘Urf, yakni
mengukuhkan berlakunya adat kebiasaan yang tidak berlawanan dengan ketentuan syariat.
·
Hak Milik
dalam Pandangan Islam
a. Pengertian
Hak Milik
Istilah milik berasal dari bahasa
Arab yaitu milk. Dalam Kamus Almunjid dikemukakan bahwa kata-kata
yang bersamaan artinya dengan milk
(yang berakar dari kata kerja malaka)
adalam malkam, milkan, malakatan,
mamlakatan, mamlikatan dan mamlukatan.
Milik dalam lughah (arti bahasa)
dapat diartikan memiliki sesuatu dan
sanggup bertindak secara bebas terhadapnya (Hasbi Ash Shiddieqy, 1989: 8).
Menurut istilah, milik dapat didefinisikan, “Suatu ikhtisas yang menghalangi yang lain, menurut syariat,
yang membenarkan pemilik ikhtisas itu bertindak terhadap barang miliknya
sekehendaknya, kecuali ada penghalang.
(Hasbi Ash Shiddieqy, 1989: 8).
b. Sifat Hak
Milik
a) Individu
hanya wakil masyarakat
b) Harta
benda tidak boleh hanya berada di tangan pribadi (sekelompok) anggota
masyarakat
c. Jenis Hak
Milik
Hak Milik dalam pandangan Hukum
Islam dapat dibedakan kepada (Hasballah Thaib, 1992: 6)
a) Milik yang
sempurna (milkut tam)
1) Pembatasan
yang ditentukan hukum Islam
2) Pembatasan
yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan suatu negara
b) Milik yang
kurang sempurna (milkun naqish)
1) Pemilikan
yang hanya menguasai bendanya saja
2) Pemilikan
yang hanya menguasai manfaat/hasil benda itu.
·
Sistem
Ekonomi Islam
Sistem
Ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik (penerapan
ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat
maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisasi factor produksi,
distribusi dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam
peraturan/perundung-undangan Islam (sunnatullah).
·
Teori Uang
dan Sistem Keuangan dalam Pandangan Islam
Perekonomian
dengan sistem barter terjadi karena pada waktu itu belum dikenal sama sekali
alat tukar yang disebut uang. Bahkan ketika itu belum disepakati satu macam
alat tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran (medium of exchange). Uang yang sekarang digunakan telah mengalami
proses perkembangan sejarah yang panjang. Sejak imperium Roma dan imperium
Persia telah dikenal Sistem Bimatallisme.
Sistem ini berlandaskan kepada dua logam, yaitu emas dan perak. Uang emas dan
perak dinyatakan sebagai uang resmi dalam hubungan antarbangsa, sekalipun dalam
skala nasional beredar uang logam lainnya berupa uang nikel, uang tembaga dan
uang kertas.
Uang yang
sekarang digunakan secara defisinional harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu:
1) Diterima
umum, dalam arti digunakan secara meluas
2) Berfungsi
setidak-tidaknya sebagai alat pembayaran dan
3) Sah, dalam
arti diakui oleh pemerintah.
Uang
kertas (sebagian logam) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Mudah
dikenal (cognizable)
2) Mudah
dibawa-bawah (portable)
3) Pembuatan
recehan tidak menimbulkan masalah (divisible)
·
Mekanisme
Pasar dan Persoalan Riba dalam Pandangan Islam
Ada saling
ketergantungan antara produsen dan konsumen. Produsen akan berusaha menggunakan
fakgtor-faktor yang ada untuk memproduksi berbagai jenis kebutuhan yang diminta
oleh konsumen. Artinya, produsen dalam memproduksi barang kebutuhan tersebut
berharap agar konsumen membeli barang yang diproduksinya dengan melebihi biaya
produksi (termasuk promosi/pemasaran) yang telah dikeluarkan oleh produsen.
Aktivitas
produsen dan konsumen menurut pandangan Islam:
1) Produsen
a) Barang dan
jasa yang haram tidak akan diproduksi atau dipasarkan.
b) Produksi
barang yang bersifat kebutuhan sekunder dan tersier disesuaikan dengan permintaan
pasar.
c) Produsen
hendaklah tetap melakukan kontrol (mempertimbangkan sepenuhnya) permintaan
pasar.
d) Dalam
proses produksi dan pemasaran harus dipertimbangkan aspek ekonomi, mental dan
kebudayaan
e) Tidak
melakukan penimbunan barang dengan maksud untuk meraih keuntungan yang besar.
2) Konsumen
a) Permintaan
pemenuhan kebutuhan terhadap pasar hanya sebatas barang yang penggunaannya
tidak dilarang dalam syariat Islam
b) Cara hidup
tidak boros dan kebutuhan terhadap barang konsumsi diteliti terlebih dahulu.
c) Pemerataan
pemenuhan kebutuhan
d) Konsumen
tidak hanya mementingkan kebutuhan yang bersifat materiil semata, tetapi juga
kebutuhan yang bersifat immaterial
e) Untuk
memenuhi kepentingan pribadi, juga memperlihatkan kepentingan sosial masyarakat
f) Seorang
konsumen juga harus melihat kepentingan konsumen yang lain dan kepentingan
pemerintah.
·
Persoalan
Riba dalam Pandangan Islam
Riba dalam
praktiknya, merupakan pemerasan yang dilakukan terhadap si miskin yang perlu
pertolongan agar dapat melepaskan diri dari kesulitan hidupnya, terutama sekali
untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya.
Tukang riba dating menawarkan jasa dengan cara meminjamkan yang kepada si
miskin tersebut dengan ketentuan uang harus beranak (berbunga). Secara khusus
menjelaskan dengan tegas pengertian riba, hanyalah ketentuan yang menyatakan,
yaitu: “…janganlah kamu memakan riba
dengan berlipat ganda…” (QS. Ali-Imran (3): 130).
·
Lembaga
dan Instrumen Keuangan dalam Pandangan Islam
Apabila
diperhatikan teks hokum yang ada dalam ketentuan syariat Islam, akan ditemukan
beberapa lembaga dan instrument keuangan yang secara garis besar dapat
dikelompokkan ke dalam:
1) Kegiatan
Nonbank, kategorinya antara lain:
a) Lembaga
zakat
b) Lembaga
ijarah
c) Kafalah
d) Salam
e) Rahn
f) Akad
g) Waris
h) Qiradh
i)
Syikrah, dan
lain-lain
2) Kegiatan
Perbankan
a) Al-Wadi’ah
b) Al-Mudharabah
c) Al-Musyarakah/Syirkah
d) Al-Bai’u Bithaman Ajil dan
lain-lain
·
Lembaga
Keuangan Bank
Istilah
bank berasal dari Italia yaitu banko.
Pada awalnya merupakan kegiatan para penukar uang (money-changer) di pelabuhan-pelabuhan, yang banyak kelasi kapal
dan para wisatawan yang datang dan pergi. Mulanya kegiatan itu dilakukan dengan
cara meletakkan uang penukar di atas meja di tempat-tempat umum. Meja tempat
meletakkan uang itulah yang disebut banko.
Bank
pertama kali berdiri pada awal abad ke-14 di kota dagang Venesia dan Genoa di
Italia. Dari kedua kota itu kemungkinan sistem bank menjalar ke Eropa Barat dan
kemudian pada tahun 1969 di Inggris berdiri pula sebuah bank yang bernama Bank of England. Sedangkan di Indonesia,
bank pertama kali didirikan pada tahun 1824. Ketika itu Pemerintah Hindia
Belanda mendirikan sebuah bank yang diberi nama Handel Maatschappij (NHM), yang dewasa ini dikenal dengan nama Bank
Ekspor Impor Indonesia (BEI). Kemudian pada tahun 1827 Pemerintah Hindia
Belanda juga mendirikan De Javashche Bank
(sekarang dikenal dengan nama Bank Indonesia) dan NV Escompto Bank (cikal bakal bank swasta, yang sekarang ini
dikenal dengan nama Bank Dagang Negara).
A.
Bank
Konvensional
Bank dengan sistem bunga
(konvensional) ada dua jenis, yaitu:
a) Bank Umum
Kegiatan usaha Bank Umum adalah:
a) Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu
b) Member
kredit
c) Menerbitkan
surat pengakutan utang
d) Membeli,
menjual atau menjamin resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya.
e) Memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah, dan
lain-lain
b) Bank
Perkreditan Rakyat.
Kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat adalah:
a) Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu
b) Member
kredit
c) Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsi bagi hasil keuntungan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah
d) Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
B.
Bank
Syariah (Bank dengan Prinsip Bagi Hasil)
Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan
prinsip syariat Islam. Praktiknya saat ini, banyak istilah yang diberikan untuk
menyebut entitas Bank Islam. Ada yang menyebut Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank) dan Bank Syariah (Shari’a Bank). Lalu, di Indonesia
secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank
Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank berdasarkan Prinsip Syairiah”.
(Agustianto, ….2011).
C.
Bank
Muamalat Indonesia (BMI)
Tanggal 1 November 1991, dilakukan
penandatanganan akta pendirian Bank Muamalat Indonesia oleh 200 (dua ratus)
orang pendiri dengan total modal dasar Rp. 500 (lima ratus) miliar. Adapun
tujuan pendirian Bank Muamalat Indonesia :
1) Meningkatkan
kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat terbanyak bangsa Indonesia hingga
semakin mempersempit kesenjangan sosial dan ekonomi.
2) Untuk
meningkatkan pendapatan masyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama
dalam bidang ekonomi keuangan
3) Mengembangkan
lembaga bank dan sistem perbankan sehat
4) Ikhtiar
itu sekaligus mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara
ekonomis, berperilaku bisnis dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
Berdasarkan tujuan yang
diungkapkan, dapat dikatakan bahwa arti penting peran Bank Muamalat Indonesia
adalah untuk lebih mendorong masyarakat Indonesia menjadi bank minded atau tepatnya Islamic
bank minded.
D.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Syariah adalah BPR biasa yang sistem operasionalnya mengikut prinsip-prinsip
muamalah. Usaha Bank Perkreditan Rakyat (termasuk BPR Syariah) meliputi
penyediaan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil keuntungan.
Tujuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah, yaitu:
1) Meningkatkan
kesejahteraan ekonomi umat Islam
2) Meningkatkan
pendapatan per kapita
3) Menambah
lapangan kerja terutama di kecamatan-kecamatan
4) Mengurangi
urbanisasi
5) Membina
semangat ukhuwah Islamiah melalui kegiatan ekonomi
Adapun produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah:
a) Produk
pengerahan dana masyarakat
b) Penyaluran
dana kepada masyarakat
·
Perusahaan
Asuransi, Dana Pensiun dan Pasar Modal
1) Perusahaan
Asuransi
Asuransi (insurance) sering juga diistilahkan dengan “pertanggungan”. Adapun
pengertiannya dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang berbunyi: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih; pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan”.
Adapun bentuk-bentuk asuransi,
yaitu sebagai berikut:
a) Asuransi
Kerugian, yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan
resiko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b) Asuransi
Jiwa, yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan
resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan.
c) Reasuransi,
yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang
terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau
perusahaan asuransi jiwa.
2) Asuransi
Takaful
Yaitu pertanggungan yang berbentuk
tolong-menolong, atau disebut juga dengan perbuatan kafal, yaitu perbuatan saling menolong dalam menghadapi sesuatu
resiko yang tidak diperkirakan sebelumnya.
3) Dana
Pensiun
Terdiri dari dua jenis, yaitu:
a. Dana
Pensiun Pemberi Kerja
Yaitu dana pensiun yang dibentuk
oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk
menyelenggarakan program pensiun. Kekayaan dana pension pemberi kerja itu
diperoleh atau dihimpun dari:
a) Iuran
pemberi kerja
b) Iuran
pemberi peserta
c) Hasil
investasi
d) Pengalihan
dari dana pension lain
Adapun manfaat dari dana pensiun
ini, antara lain:
a) Manfaat pensiun normal, yaitu
dana pensiun yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang
ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Pensiun tersebut baru mulai dibayarkan
pada saat peserta telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
b) Manfaat pensiun cacat, yaitu
manfaat pensiun dibayarkan bila peserta menjadi cacat dan tidak dapat
melaksanakan pekerjaan lagi.
c) Manfaat pensiun dipercepat, yaitu
manfaat pensiun dibayarkan kepada peserta pensiun pada usia tertentu sebelum
usia pensiun normal
d) Manfaat pensiun ditunda, yaitu
hal atas manfaat bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai unsia
pensiun normal, pensiun tersebut ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta
pensiun sesuai dengan pengaturan dana pensiun.
b. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan
Yaitu dana pensiun yang dibentuk
oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun
iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri, yang
terpisah dari dana pensiun pemberi kerja dari karyawan bank atau perusahaan
asuransi jiwa yang bersangkutan. Adapun hak yang akan diperoleh peserta adalah:
a) Iurain
(termasuk iuran pemberi kerja atas nama peserta), dan
b) Apabila
ditambah dengan hasil pengembangannya
4) Pasar
Modal
Secara umum yang dimaksud dengan
pasar modal atau bursa efek adalah gedung atau ruangan tempat diadakannya
perdagangan efek atau saham, sedangkan yang dimaksud dengan saham adalah tanda
penyertaan modal pada suatu perusahaan.
·
Perusahaan
Pembiayaan
Yaitu
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pembiayaan disamping
perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik
dana secara langsung dari masyarakat.
Lembaga
pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi berbagai bidang usaha:
a) Modal
Ventura, yaitu suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam
suatu perusahaan pasangan usaha (investee
company) dalam jangka waktu tertentu.
b) Ijarah (leasing), yaitu perusahaan yang
memberikan jasa dalam bentuk penyewaan barang-barang modal atau alat-alat
produksi dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang yang pihak penyewa (lesse) harus membayar sejumlah uang
secara berkala yang terdiri dari nilai penyusutan suatu objek lesse ditambah bunga, biaya-biaya lain,
serta profit yang diharapkan oleh lessor.
c) Anjak
Piutang (factoring), yaitu suatu
kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh suatu perusahaan anjak piutang (factoring company) dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
d) Kartu
kredit, yaitu suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, yang
sewaktu-waktu dapat ditukarkan apa saja yang kita inginkan dimana saja ada
cabang yang dapat menerima credit card
dari bank, atau perusahaan yang mengeluarkannya.
e) Pembiayaan
konsumen, yaitu badan usaha yang usahanya di bidang pembiayaan untuk pengadaan
barang berdasarkan kebutuhan konsumen.
f) Perusahaan pegadaian, yaitu lembaga yang memberikan
pinjaman dengan cara menggadaikan barang-barang tertentu serta memakai sistem
bunga.
·
Baitul Mal
Wat Tamwil (BMT) dan Koperasi
1) Kelompok
Swadaya Masyarakat – Baitul Mal Wat Tamwil (KSM-BMT)
Dilihat dari segi peristilahan
KSM-BMT adalah sekelompok orang yang menyatukan diri untuk saling membantu dan
bekerja sama membangun sumber pelayanan keuangan guna mendorong dan
mengembangkan usaha produktif dan meningkatkan tarif hidup para anggota dan
keluarganya.
2) Koperasi
Lazimnya, koperasi dikenal sebagai
perkumpulan orang-orang yang secara sukarela mempersatukan diri guna mencapai
kepentingan-kepentingan ekonomi atau menyelenggarakan usaha bersama dengan cara
pembentukan suatu lembaga ekonomi yang diawasi bersama.
·
Kegiatan
Ekonomi Lainnya
1) Pinjam-Meminjam
Pinjam-meminjam adalah memberikan sesuatu
yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak
zatnya, agar dapat dikembalikan zata barang itu. Dasar hkum perjanjian
pinjam-meminjam ini dapat disandarkan kepada ketentuan Al Qur’an dan Sunnah
Nabi Muhammad SAW.
Adapun yang menjadi rukun dan
syarat perjanjian pinjam-meminjam adalah:
a) Adanya
pihak yang meminjamkan
b) Adanya
pihak yang meminjamkan (peminjam)
c) Adanya
objek/benda yang dipinjamkan
d) lafal
pihak yang meminjamkan disyaratkan
agar memenuhi kriteria-kriteria berikut ini:
a) Bahwa ia
berhak atas barang yang dipinjamkannya itu
b) Barang
tersebut dapat dimanfaatkan
Barangsiapa meminjam suatu barang
dari pihak lain maka hendaklah peminjam menjaga dan memelihara barang pinjaman
tersebut sebagai seorang bapak rumah yang baik. Maksudnya, peminjam mempunyai
tanggung jawab penuh atas barang tersebut.
2) Jual Beli
Perkataan jual beli menunjukkan
adanya dua perbuatan dalam satu peristiwa, yaitu satu pihak menjual dan pihak
lain membeli. Dalam hal ini, terjadilah peristiwa hokum jual beli yang terlihat
bahwa dalam perjanjian jual beli terlibat dua pihak yang saling tukar menukar
atau melakukan pertukaran.
3) Sewa-Menyewa
Sewa-menyewa dalam bahasa Arab
diistilahkan dengan al-ijarah.
Menurut pengertian Hukum Islam, sewa-menyewa diartikan sebagai suatu jenis akad
untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Dari pengertian di atas, terlihat
bahwa yang dimaksud dengan sewa-menyewa adalah pengambilan manfaat sesuatu
benda. Jadi, bedanya tidak berkurang sama sekali. Dengan perkataan lain,
terjadinya sewa menyewa, yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang
disewakan tersebut. Dalam hal ini, dapat berupa manfaat barang seperti
kendaraan, rumah dan manfaat karya seperti pemusik, bahkan dapat juga berupa
karya pribadi seperti pekerja.
4) Perjanjian
Kerja
Perjanjian kerja adalah perjanjian
yang diadakan oleh dua orang (pihak) atau lebih. Satu pihak berjanji untuk
memberikan pekerjaan dan pihak lain berjanji untuk melakukan pekerjaan
tersebut. Dalam praktik dan sesuai dengan ketentuan UU, bahwa perjanjian untuk
melakukan pekerjaan tersebut dapat diklasifikasikan kepada (Subekti, 1984: 57):
a) Perjanjian
untuk melakukan jasa-jasa tertentu
b) Perjanjian
kerja/perburuhan, dan
c) Perjanjian
pemborongan pekerjaan
5) Perjanjian
Pemborongan
Perjanjian pemborongan juga merupakan
perjanjian kerja, yaitu untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Akan tetapi, dalam
perjanjian pemborongan dikaitkan dengan keberhasilan (prestasi) suatu
pekerjaan. Dengan demikian, pemberian upah dalam perjanjian pemborongan tidak
didasarkan pada jumlah tenaga kerja dan waktu yang telah dihabiskan untuk
melaksanakan pekerjaan, tetapi didasarkan pada hasil kerja dalam pekerjaan
tersebut.
Sebelum diadakan perjanjian
pemborongan, lazimnya terlebih dahulu diadakan penilaian terhadap pemborong,
yaitu berupa:
a) Prakualifikasi, adalah
mengadakan penilaian terhadap pemborong mengenai kemampuan ataupun mutu
pemborong.
b) Kualifikasi, adalah seleksi yang
dilakukan terhadap pemborong mengenai kemampuan atau tingkatan kemampuannya
sehingga dapat ditentukan penggolongan pemborong menurut kemampuannya.
c) Klasifikasi, adalah untuk mengetahui
jenis/bidang spesialisasi pekerjaan sehingga dapat diadakan pembedaan
pemborong/ kontraktor menurut sifat spesialisasi pekerjaan.
6) Perjanjian
Pengangkutan
Perjanjian pengangkutan adalah perjanjian
yang satu pihak menyanggupi untuk membawa orang atau barang dari satu tempat ke
tempat lain dengan aman. (Subekti, 1984: 68). Menurut ketentuan
perundang-undangan, seorang pengangkut hanya bertanggung jawab untuk
melaksanakan pengangkutan saja. Jadi, tidak mutlak harus sendiri yang
menyediakan alat angkutan, namun lazimnya dalam praktik dewasa ini
pengangkutlah yang menyediakan alat angkutan tersebut.
7) Sewa Beli (Hire-Purchase)
Perjanjian sewa beli adalah suatu
perjanjian yang lahir dalam praktik (hukum kebiasaan) dan telah pula mendapat
pengesahan dan yurisprudensi. Lahirnya sewa beli ini, dalam praktik adalah
untuk menampung kebutuhan masyarakat, yang pada awalnya untuk memberikan jalan
keluar terhadap pembeli yang tidak mampu membayar harga barang dengan tunai.
Penjual pun bersedia untuk menerima pembayaran barang tersebut dengan cicilan.
Akan tetapi, penjual memerlukan jaminan barang tersebut tidak akan dijual oleh
pihak pembeli.
8) Usaha Franchise
Perjanjian franchise adalah pemberian hak oleh franchisor kepada franchise
untuk menggunakan kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis di bidang
perdagangan/jasa berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan termasuk
identitas perusahaan, sehingga kekhasan usaha atau cirri pengenal bisnis
dagang/jasa milik franchise sama
dengan kekhasan usaha atau bisnis dagang/jasa milik franchisor.
·
Penyelesaian
Persengketaan dalam Bidang Ekonomi
Dalam
sistem kekuasaan kehakiman pada sebuah pemerintahan sepanjang dijumpai dalam
sejarah Islam ditemukan tiga model kekuasaan penegakan hukum (lembaga penegakan
hukum), yaitu:
a) Kekuasaan Al-Qadla, lembaga ini menyelesaikan
masalah-masalah tertentu mencakup perkara-perkara madainyat dan al-ahwal
asy-syakh-shiyah (masalah keperdataan termasuk masalah hukum keluarga),
masalah jinayat (pidana) dan tugas
tambahan lainnya.
b) Kekuasaan Al-Hisbah, lembaga ini diberi kewenangan
untuk menyelesaikan masalah-masalah atau pelanggaran-pelanggaran ringan yang
sifatnya tidak memerlukan proses peradilan.
c) Kekuasaan Al-Madzalim, badan ini dibentuk oleh
pemerintah khusus membela orang-orang yang teraniaya akibat sikap semena-mena
penguasa negara yang lazimnya sulit diselesaikan oleh lembaga peradilan.
Lembaga ini juga berwenang untuk menyelesaikan persoalan sogok-menyogok dan
korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar